Jakarta (KABARIN) - Komisi V DPR RI meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi segera melakukan investigasi menyeluruh terkait kecelakaan kereta api yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di wilayah Bekasi.
Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap penyebab insiden sekaligus memperkuat sistem keselamatan perkeretaapian.
Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya menegaskan bahwa investigasi komprehensif diperlukan guna memastikan faktor utama penyebab kecelakaan, baik dari sisi teknis, kesalahan manusia, maupun persoalan di perlintasan sebidang.
“Perlu investigasi lebih lanjut oleh KNKT untuk mengetahui secara detail penyebab kecelakaan ini, apakah faktor teknis, human error, atau masalah di perlintasan,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menyebut informasi awal mengarah pada insiden di perlintasan sebidang JPL 85 yang diduga melibatkan kendaraan taksi listrik, sehingga memicu rangkaian kejadian hingga terjadi tabrakan antar kereta.
Menurut Danang, kejadian ini kembali menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan sistem pengamanan di titik rawan, khususnya perlintasan sebidang yang masih kerap menjadi sumber kecelakaan.
Komisi V DPR RI, lanjut dia, akan terus memantau proses investigasi serta mendorong operator kereta dan otoritas perhubungan untuk meningkatkan standar keselamatan secara menyeluruh.
Langkah tersebut mencakup evaluasi sistem pengamanan di perlintasan, mulai dari pemanfaatan teknologi, peningkatan peran petugas di lapangan, hingga penguatan disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas di jalur kereta.
Danang menilai perbaikan sistem keselamatan harus berbasis hasil investigasi agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Kami berharap hasil investigasi KNKT nantinya dapat menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan transportasi perkeretaapian di Indonesia,” katanya.
Dorongan percepatan investigasi ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang serta memastikan keselamatan penumpang tetap menjadi prioritas utama dalam layanan transportasi publik.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026